Selanjutnya, Kamis (25/6/20) sekitar pukul 14.00 WIB, S kembali diajak ZA melakukan hubungan badan di dalam kamar ZA. Setelah itu pelaku pamit kepada korban untuk merantau.
Selanjutnya, MI yang beraksi. Pada Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, tiba-tiba S dihubungi MI.
MI mengajak S bertemu di rumahnya. MI mulai menjalankn niatnya, mengajak S berhubungan badan. MI mengancam bakal melaporkan perbuatan S dan pacarnya, ZA, jika tak menurut. S pun pasrah.
Kemudian, bulan Juni 2021 sekitar pukul 21.09 WIB, S kembali diajak MI bertemu dirumahnya. Lagi-lagi keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri dengan ancaman yang sama.
Terakhir di Juni 2021 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku MI dan S kembali melakukan perbuatan tak terpuji itu di bawah acaman serupa.
“Pelaku ZA melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak dua kali, sedangkan pelaku MI melakukan perbuatan asusila kepada korban sebanyak tiga kali dengan ancaman,” jelas Ipda Arbiyanto.
Tak tahan di bawah ancaman MI, S menceritakan kejadian pulu itu kepada orang tuanya.
Orang tua yang tak terima anaknya, S, diperlakukan tak senonoh, mereka melapor ke Mapolsek Gedung Aji.
“Kini ZA dan MI ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya
(WII)





