Akan tetapi saat ini lokasi lahan berpindah masuk dalam wilayah Desa Tanjung Sari.
“Berdasar surat pernyataan mantan kepala Desa Tanjung Sari periode 2008-2014, bahwa benar seharusnya patok fisik sebelah timur perbatasan antara tanah eks perkebunan NV Prayadiva dengan tanah milik Soemadi/Nurdin Yahya berada di perempatan jalan yang saat ini berada di posisi Musholah Al-Huda dan gardu lama.”
Bahwa perubahan posisi patok fisik berbatasan tanah sebelah timur yang dibuat secara sepihak oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan kelompok reformasi pada tahun 2012. Akibatnya, tanah milik Soemadi/Nurdin Yahya masuk ke wilayah Desa Tanjung Sari tanpa ada berita acara dari perangkat desa, baik dari Desa Tanjung Sari maupun Desa Mujimulyo/Muara Putih.
Surat pernyataan tersebut di tandatangani oleh mantan pejabat desa Tanjung Sari pertanggal 10 Juni 2017.
“Kami pun memiliki beberapa surat pernyataan dari warga yang mengakui bahkan mengatahui asal muasal tanah tersebut. Dan itupun menjadi pegangan kuat untuk kami,” ujar salah seorang pemegang surat kuasa dari Agus Haryono kepada media.
“Indonesia bernegara hukum kami pun warga negara yang taat dengan hukum, untuk itu memilih dengan jalan hukum. Agar kiranya permasalahan ini terang benderang tidak ada yang dirugikan.”
“Tujuan kami hanya ingin memiliki hak yang menjadi milik kami. Jangan sampai ada pihak lain yang di rugikan. Untuk upaya jalur hukum akan kami tempuh,” pungkasnya.
Terpisah, salah satu staf Desa Muara Putih mengakui bahwa tanah tersebut masuk dalam zona desa setempat.
Lantaran ada terjadinya pergeseran wilayah pun dirinya enggan berkomentar terlalu jauh.
“Jika menurut data sih, memang lokasi tanah itu masuk dalam wilayah Desa Muara Putih. Kami pun bisa berbuat apa,jika saat ini posisi nya sudah berubah. Karena kami tidak ingin ada keributan,” tutupnya.
(erl/WII)





