“Korban disuruh pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya karena meminta kerokan dengan alasan pelaku masuk angin.”
“Saat kerokan sudah hampir selesai, ternyata pelaku kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan lagi-lagi korban diancam apabila menolak akan dipukul, setelah kejadian ini korban langsung berlari dan pulang ke rumahnya.”
Perbuatan NR terbongkar berawal dari perubahan prilaku A yang kerap murung.
Bibik A pun curiga. Dan mencoba mencari tahu dengan menanyai A.
“Bibi kandung korban curiga dengan tingkah laku korban yang tidak seperti biasanya. Korban mulai murung dan merasa ketakutan, setelah ditanya korban mengeluh sakit pada alat vitalnya,” jelas Ipda Arbiyanto.
Tak terima keponakannya menjadi korban asusila, bibinya mengajak A melapor ke polisi.
“Usai menerima laporan, petugas dengan cepat mencari keberadaan NR dan hari itu juga pelaku berhasil ditangkap. NR saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.
(WII)





