Idih.. Modus Minta Kerok Kakek di Tuba Cemari Bocah 11 Tahun, Diancam jika Menolak

  • Bagikan

PENAWARAJI, WAKTUINDONESIA – Seorang kakek di Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), NR (63), ditangkap polisi Gedung Aji, Jumat (3/9/21) sekitar pukul 14.00 WIB di kediamamnya.

Garangnya ketika menjalankan aksinya terhadap seorang bocah A (11) lenyap saat ditangkap petugas. NR pasrah tak melawan.

Menurut Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena, Sabtu (4/9), NR ditangkap atas dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap seorang pelajar, A.

NR disebut dua kali mencemari A di rumah pria 63 tahun itu pada Agustus lalu. Terakhir modusnya minta kerok karena masuk angin.

“Kejadian pertama hari Senin, untuk tanggal korban lupa, bulan Agustus 2021 pukul 11.00 WIB. Saat itu korban melintas di depan rumah NR lalu dipanggil. Korban diajak oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya,” ujar Kapolsek Arbiyanto.

Setelah A masuk, NR mengunci pintu dan menarik gadis belia itu ke dalam kamar.

“Di dalam kamar pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban dan sempat mengancam akan memukul korban apabila korban menolak. Setelah kejadian tersebut korban langsung berlari dan pulang ke rumahnya,” kata Kapolsek Arbiyanto.

“Kejadian kedua Jumat, untuk tanggal korban lupa bulan Agustus 2021, pukul 17.00 WIB,” tambah Kapolsek Arbiyanto.

Diceritakan, sore itu saat tengah bermain di depan rumah NR. A dipanggil NR.

BACA JUGA:  Aksi Seribu Lilin FPII Lampung Untuk Jurnalis di Mamuju
  • Bagikan