MANGGALA, WAKTUINDONESIA – Seorang remaja, warga Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), DS (18), ditangkap Polsek Gedung Aji, Jumat (4/12/2020) petang.
DS dicocok atas laporan seorang ibu, lantaran diduga telah meruda paksa anaknya, gadis belia 12 tahun, di perkebunan kelapa sawit.
Demikian ditandaskan Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, Sabtu (5/12/2020).
“Pemuda yang kesehariannya berprofesi tani ini ditangkap dirumah saudaranya yang tidak jauh dari rumah terduga,” ujar Kapolsek Arbiyanto.
Kapolsek menjelaskan, kelakuan keji DS terungkap bermula ibu gadis belia itu curiga atas perubahan mencolok pada anaknya. Gadis belia itu kerap melamun dan seperti orang ketakutan.
“Ibunya bertanya penyebabnya, korban lalu bercerita kalau dirinya sering diancam DS, karena DS telah berhasil menyetubuhi korban sebanyak dua kali di areal perkebunan sawit,” ujar Kapolsek Arbiyanto.
Bak disambar petir, ibu kandung korban langsung naik pitam dan melaporkan peristiwa pilu yang dialami buah hatinya ke Mapolsek Gedung Aji, Jumat (4/12) siang.
Polisi pun bergerak dan menciduk DS tanpa perlawanan di rumah kerabat jauhnya.
Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, korban masih berstatus pelajar. Peristiwa pilu itu dialami gadis belia tersebut sekitar Juli 2020.
“Hari dan tanggal korban tak mengingat pasti, namun ham diakui sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu korban diajak DS untuk bertemu di sebuah warung, kemudian DS mengajak korban berjalan ke areal perkebunan sawit. Di sanalah pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak dua kali,” jelas Ipda Arbiyanto.
“Korban sempat menolak, tetapi pelaku ngancam jika korban tidak mau mengikuti kemau DS, kakak kandung korban akan dibunuh pelaku sehingga dengan berat hati terpaksa korban melepas kesuciannya,” jelas Kapolsek Arbiyanto.
“Usai melancarkan aksi bejatnya DS mengancam korban jika ada orang lain yang tahu perbuatannya, DS mengancam menyebarkan video saat pelaku menyetubuhi korban di areal perkebunan sawit. Padahal video yang dimaksud oleh pelaku ini tidak pernah ada.”
Kini DS menjalani proses hukum lebih lanjut mendekam di Mapolsek Gedung Aji.
“DS dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar,” tandasnya.
(yan/WII)