Ruda Paksa Gadis Belia di Perkebunan, Remaja Ini Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, korban masih berstatus pelajar. Peristiwa pilu itu dialami gadis belia tersebut sekitar Juli 2020.

“Hari dan tanggal korban tak mengingat pasti, namun ham diakui sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu korban diajak DS untuk bertemu di sebuah warung, kemudian DS mengajak korban berjalan ke areal perkebunan sawit. Di sanalah pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan sebanyak dua kali,” jelas Ipda Arbiyanto.

“Korban sempat menolak, tetapi pelaku ngancam jika korban tidak mau mengikuti kemau DS, kakak kandung korban akan dibunuh pelaku sehingga dengan berat hati terpaksa korban melepas kesuciannya,” jelas Kapolsek Arbiyanto.

“Usai melancarkan aksi bejatnya DS mengancam korban jika ada orang lain yang tahu perbuatannya, DS mengancam menyebarkan video saat pelaku menyetubuhi korban di areal perkebunan sawit. Padahal video yang dimaksud oleh pelaku ini tidak pernah ada.”

Kini DS menjalani proses hukum lebih lanjut mendekam di Mapolsek Gedung Aji.

“DS dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar,” tandasnya.

(yan/WII)

BACA JUGA:  Dandim Kabupaten Dairi Diserahterimakan, Ini Pesan Bupati
  • Bagikan