“Setelah proses pencairan APBDesa TA. 2019 uang tersebut masuk ke Rekening Kas Desa dan langsung dicairkan semua melalui saksi YM namun, dalam prosesnya SU melakukan pembayaran sendiri tanpa melalui Sekretaris Desa, Kasi Keuangan, dan Kasi Kesejahteraan, Mereka hanya ditugaskan untuk membuat LPJ,” jelasnya.
“Selain itu, para saksi juga disuruh menandatangani bukti-bukti pengeluaran sebagai persyaratan realisasi pertanggungjawaban APBDesa Kresno Widodo Tahun Anggaran 2019,” tambahnya.
Menurutnya, SU terbukti melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tutupnya.
(Apr/WII)





