Sering Konsumsi Sabu, Warga Desa Kotajawa Diringkus Polisi

  • Bagikan

Ditambahkan, saat dilakukan penggeledahan anggota mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto:0,29 gram beserta seperangkat alat hisap sabu (Bong) dan satu unit handphone merk Vivo Y12.

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

(Apr/WII).

BACA JUGA:  Hari Pertama Ramadan, Pedagang Takjil Banjir Pembeli
  • Bagikan