Pemkab Pesibar Sosialisasi Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan Sitem Merit

  • Bagikan

“Serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan pancasila dan UUD RI Tahun 1945,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam menyelenggarakan manajemen ASN yang berbasis merit sistem, setiap instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi jabatan yang sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.

“Untuk mendukung terwujudnya profesionalisme ASN dan untuk menyelenggarakan sistem merit dalam menajemen ASN diperlukan standar kompetensi jabatan, yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural,” terangnya.

Selain itu, dengan adanya standar kompetensi jabatan yang jelas merupakan upaya untuk mewujudkan ASN yang profesional, yang didukung oleh sistem rekrutmen, mutasi dan promosi aparatur yang berbasis kompetensi, transparansi.

“Kedepan ASN juga diharapkan mampu mendorong mobilitas serta pola penempatan pejabat yang tepat, hal ini adalah salah satu aspek penting reformasi birokrasi untuk perubahan birokrasi ke arah yang lebih baik,” pungkasnya.

(ers/WII)

BACA JUGA:  Cabup Dendi Segera Bangun RPH Sampai Rumah Pengering Jagung di Pesawaran
  • Bagikan