Pringsewu, Waktuindonesia – Bupati Pringsewu Sujadi menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Pringsewu 2021 melalui rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, Kamis (9/9/2021).
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman serta dihadiri jajaran pemerintah daerah dan forkopimda, turut pula disampaikan pemandangan umum sejumlah fraksi atas Ranperda tersebut.
Bupati Pringsewu Sujadi menyampaikan bahwa pada perubahan APBD 2021, anggaran pendapatan Pemkab Pringsewu adalah sebesar Rp.1.292.599.665.669,00. Kemudian untuk belanja daerah sebesar Rp.1.350.756.435.746,00. Pembiayaan pada perubahan





