Hendak Mencuri Kabel Tembaga, 2 Warga Jati Mulyo Diamankan Polisi

  • Bagikan

“Kemudian saksi-saksi dan dibantu masyarakat yang lain berhasil mengamankan 2 orang pelaku,” ujarnya.

Dirinya menuturkan, setelah masyarakat berhasil mengamankan kedua pelaku, kemudian diserahkan ke Polres Pesawaran beserta barang bukti.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berupa dua buah linggis, dua buah gunting pemotong besi warna kuning dan orange, satu unit kendaraan roda empat mikrolet warna merah muda, satu buah handphone Oppo, lima buah kunci pas, dua buah obeng, satu buah tas warna coklat, telah diamankan di Polres Pesawaran untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan 363 ayat (1) ke-5 yaitu, pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, palsu. Diancam dengan hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara.

(Apr/WII).

BACA JUGA:  Pol PP Lambar Tertibkan 3 ODGJ
  • Bagikan