Mulai 2022, Parpol Bisa Ajukan Proses Sengketa Melalui SIPS

  • Bagikan

“Hal itu bermaksud untuk memberikan kemudahan kepada partai politik dalam mengajukan permohonan proses sengketa, baik secara langsung maupun tidak langsung (online),” kata dia.

Sementara itu Staf Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Penyelesaian Sengketa, Yanuar Rizal, memaparkan terkait managemen administrasi, implementasi teknis penyelesaian sengketa secara daring (Online). Tidak hanya itu Ia juga memaparkan secara rinci mekanisme, prosedur, serta teknis login dan input kelengkapan penyusunan permohonan penyelesaian sengketa secara tidak langsung melalui SIPS.

Kegiatan tersebut diakhir dengan penyampaian materi oleh Anggota Bawaslu Pesibar, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Abd Kodrat S, menjelaskan terkait kesiapan Bawaslu Pesibar dalam penerimaan permohonan penyelesaian sengketa secara tidak langsung. (ers/WII)

BACA JUGA:  Ini Nomor Urut 2 Paslon yang Bertarung di Pilkada Pakpakbharat 2020
  • Bagikan