“Dari ke lima tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan di belakang rumah orang tua dari H dan tidak berkurang sedikit pun dikarenakan emas belum sempat dijual dengan jumlah barang bukti sebanyak 6,8Kg dan semuanya masih dalam utuh,” jelas Kapoldasu
Adapun barang bukti (BB) yang disita dari para pelaku yaitu satu pucuk senpi laras panjang, satu buah magazine, satu pucuk senpi laras pendek jenis pistol, satu pucuk senpi laras pendek Revolver, 117 butir peluru ukuran 9MM, 69 butir peluru ukuran 7,62MM, 11 butir rev ukuran 3,8MM, satu unit sepeda motor, dua buah tas dan uang Rp22 robu berikut sejymlah BB lainnya.
“Para pelaku di jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KE 4e, 2e KUHP, dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara,” ujar Kapolda Panca.
Sekadar tambahan, dalam konferensi pers ini Kapolda Sumut turut didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, Walikota Medan Bobby Nadution, Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Armia Fahmi, PJU Polda Sumut, Dir Krimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.
(rek/WII)





