Ia mengatakan, ketiga pelaku diamankan di Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan dan telah diamankan di Polsek Padang Cermin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari tangan para pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Colt Diesel Mitsubishi warna kuning beserta STNK dan kunci, satu unit mobil pickup Daihatsu Grand Max tahun 2019 beserta STNK, dan enam set gear box besi yang terdiri dari 19 buah kincir air serta kabel air ukuran 32cm sepanjang 10 M, satu lembar terpal warna biru ukuran 4×6 M,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(Apr/WII).





