Pelaku Curat, 3 Warga Bandarlampung Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Padang Cermin, Waktuindonesia – Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di tambak udang milik pribadi di Desa Sukamaju Kecamatan Punduh Pedada berhasil diungkap Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran.

Ketiga pelaku adalah Bob (38) warga Kelurahan Way Halim Permai, Muh (23) warga Kelurahan Srengsem, dan Nik (49) warga Kelurahan Sukabumi Bandarlampung.

Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan LP/B/150/IX/2021/SPKT/Polsek Padang Cermin/Polres Pesawaran/Polda Lampung tanggal 17 September 2021 atas nama pelapor Febrizki warga Perumnas Way Halim Kecamatan Kedaton Bandarlampung.

“Iya, Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Kamis (16/9) di tambak udang Desa Sukamaju Punduh Pedada dengan mengambil enam set gear box besi dari 19 buah kincir air warna kuning sembilan buah, warna hijau empat buah dan warna putih enam buah, serta kabel air ukuran 32 cm sepanjang 10 meter,” kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Sabtu (18/9/2021).

BACA JUGA:  Mengaku Punya Kemampuan Spiritual, Pria Ini Diamankan Polisi atas Tuduhan Pencabulan
  • Bagikan