Lanjutnya, ketiga temannya tersebut adalah Bud (31), Mey (29) dan Iwa (31) yang merupakan warga Desa Sukajaya Lempasing semua.
“Ya setelah mereka tertangkap dan didapati barang bukti berupa satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat 0,15 gram dan seperangkat alat hisap (Bong) kemudian dilakukan koordinasi kepada Satres Narkoba Polres Pesawaran,” ungkapnya.
Selanjutnya tiga tersangka itu dan barang bukti diamankan ke Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya.
(Apr/WII).





