Heboh! Gubernur Anies Diperiksa KPK, Ini Penjelasan Jubir Ali Fikri

  • Bagikan
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. Foto Kolase/Istimewa

JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dikabarkan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (21/9/21).

Gubernur Anies bakal diperiksa sebagai saksi soal dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019 silam.

Dikonfirmasi Waktuindonesia.id, Plt Jubir KPK, Ali Fikri, tak menampik.

“Informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk Tsk YRC dkk, diantaranya Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) dan Prasetyo Edi Marsudi (Ketua DPRD DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa (21/9/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Ali Fikri.

Dikatakan, pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan.

“Sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tsb menjadi lebih jelas dan terang,” tambahnya.

“Saat ini, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara Tsk YRC dkk dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.”

(rek/WII)

BACA JUGA:  Ketua DPRD Pesisir Barat Maklum Jika Tokoh Adat di Wayharu Ancam Demo BBTNBBS-Boikot Pemilu 2024, Ini Alasannya
  • Bagikan