“Beragam, bahkan ada yang sejak awal dipinjamkan tidak membayar pajak. Alasannya karena BPKB berada di BPKAD sedangkan STNK di pegang oleh Gapoktan.
“Karena memang mekanismenya, Gapoktan berkordinasi dengan Dishub, kemudian ditindaklanjuti ke BPKAD, baru bisa ke Samsat mengurus pajak dan mereka tidak melakukan itu, karena kan bila mengurus pajak harus menyertakan administrasi kendaraan,” imbuhnya seraya menambahkan bahwa sejatinya pembayaran pajak dibayar oleh Gapoktan terkait dari hasil penggunaan kendaraan sebagai kesejahteraann petani.
Selain itu, alasan tidak membayar pajak pun karena kendaraan rusak parah, khususnya bagi pekon yang berada di wilayah pegunungan yang diakibatkan mobilitas tinggi.
“Beberapa bentor misalnya, rusak parah dan mangkrak sehingga tidak diurus pajaknya,” katadia.
Masih kata Tamrin, ada Gapoktan mengajukan agar kendaraan dimaksud dihibahkan.
“Kita telah mengecek dan merekap kemudian nantinya akan diajukan kepada bupati apakah disetujui atau tidak untuk dihibahkan,” tukasnya.
(erw/WII)





