PESAWARAN, WAKTUINDONESIA – Lagi, polisi Kedondong, Pesawaran, Lampung, mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Kedondong.
Polisi mengamankan seorang remaja ARP (17) warga Kecamatan Kedondong Rabu (8/9/2021) sekira pukul 00:30 WIB.
Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi diwakili Kanit Reskrim termuda jajaran Polres Pesawaran Bripka Andhika Ramadhona, menjelaskan bahwa pelaku tersebut menjalankan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui jendela depan rumah dan mengambil satu unit handphone.
“Iya atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp3,1 juta dan korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kedondong untuk ditindaklanjuti,” kata dia, Rabu (22/9).
Kemudian, Selasa (21/9) sekira pukul 17:00 WIB anggota Tekab 308 Polsek Kedondong melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.
“Setelah itu kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku melarikan diri menuju Seputih Mataram, Lampung Tengah,” ungkapnya.
“Lalu tim yang saya pimpin langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curiannya,” timpalnya.
Dirinya menuturkan untuk saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kedondong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya.
(apr/WII)