“Setelah itu kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku melarikan diri menuju Seputih Mataram, Lampung Tengah,” ungkapnya.
“Lalu tim yang saya pimpin langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curiannya,” timpalnya.
Dirinya menuturkan untuk saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kedondong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 363 KUHP, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya.
(apr/WII)





