Koordinator PMI, M. Adhiya Muzakki/Ist
Jakarta, Waktuindonesia – Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI), M. Adhiya Muzakki menyambut baik rencana Komisi VI DPR RI untuk merevisi UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN. Adhiya menilai, revisi tersebut bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perusahaan plat merah.
Menurut Adhiya, dengan rencana revisi UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN itu, Menteri BUMN Erick Thohir akan lebih mudah dalam membenahi berbagai macam hal yang menyangkut BUMN. Mulai dari Penyertaan Modal Negara (PMN), masalah utang, kepemilikan, hingga restrukturisasi perusahaan.
“Di era disrupsi ini, BUMN dituntut untuk melakukan bisnis dengan cepat, tata kelola yang baik, dan mampu menyesuaikan dengan perkembangan zaman,” tutur Adhiya saat dimintai keterangan di Jakarta, pada Jumat (24/9/2021).
Disisi lain, Adhiya juga sepakat dan mendukung penuh dengan upaya Menteri Erick Thohir yang akan membubarkan tujuh perusahaan plat merah. Tujuh perusahaan plat merah itu diketahui sudah lama tidak beroperasi sehingga harus segera dibubarkan.





