Hal itu disampaikan Kepala DPMD Mesuji, Anwar Pamuji saat disambangi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/10/21).
Menurut Kadis Anwar, pihaknya siap mendampingi, serta mengawal seluruh panitia Pilkades di desa dan kecamatan apabila sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menghimbau agar semua panitia dapat melaksanakan Pilkades secara bijak dan sesuai aturan yang berlaku. Supaya terhindar dari masalah. Sebab, terkait dengan Pilkades serentak ini keputusan dan kewenangan penuh ada di panitia desa dan itu hak mutlak yang tidak bisa di intervensi dan diganggu gugat,” tegasnya.
Soal proses dan tahapan Pilkades, disebutnya mengacu aturan dan undang-undang berlaku, yakni UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 112 tahun 2015 tentang Pilkades, Permendagri Nomor 72 tahun 2020, Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2015, Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2021.
Serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pilkades serentak, Nomor MD: 00.01/125/IV.B/MSJ/2021 yang mana di Mesuji akan digelar Pilkades serentak di 57 desa.
(fan)





