Dirinya menjelaskan, dari informasi yang didapat dari pelaku TI, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pelaku di dua tempat yang berbeda.
“Dari tangan pelaku DR dan RT anggota mengamankan barang bukti satu buah kotak Pomade yang berisi tiga bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat Brutto: 0,58 gram, satu buah pipa pirek, satu pack plastik klip, satu unit handphone Nokia dan satu unit handphone merk Oppo,” ungkapnya.
“Dan dari keterangan RT barang narkoba tersebut ia dapat dari sodara A yang saat ini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” timpalnya.
Untuk saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta,” pungkasnya.
(Apr/WII).





