Pasal Sabu, 3 Warga Kecamatan Gedongtataan Diringkus Polisi

  • Bagikan

Gedongtataan, Waktuindonesia – Tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran.

Ketiga pelaku ialah TI (27) DR (37) dan RT (41), merupakan warga Desa Way Layap Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (8/10/2021) sekira pukul 18:00 WIB.

“Iya pelaku yang pertama kali kami amankan adalah TI, hal itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa TI sering bertransaksi narkoba,” kata dia, Minggu (10/10/2021).

“Nah dari informasi tersebut anggota langsung melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku TI,” tambahnya.

Menurutnya, dari hasil penggeledahan anggota mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat :0,20 gram.

“Kemudian kami lakukan interogasi ternyata TI membeli narkoba tersebut dari tangan RT dengan harga Rp 200ribu,” ujarnya.

BACA JUGA:  Hadiri GNRR Bersama Wagub, Bupati Dendi: Terima Kasih Relawan Kemanusiaan
  • Bagikan