“Iya tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku,” ungkapnya.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/579/ IX/ 2021/ SPakat/ Polda Lampung/ RES PSW/ SEK Kedondong, tanggal 18 Oktober 2021 dengan dikenakan pasal 363 KUHP.
Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil penangkapan yaitu delapan barang pipa besi berukuran 2,5 ichi dengan panjang yang bervariasi.
“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta,” paparnya.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kedondong Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, palsu, Diberitakan hukuman Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
(Apr/WII).





