Gasak Pipa Besi, Tiga Warga Kecamatan Kedondong Diringkus Polisi

  • Bagikan

Kedondong, Waktuindonesia – Tiga pria diamankan Tim Tekab 308 Polsek Kedondong, Polres Pesawaran akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tiga pelaku tersebut yaitu RH (17), AM (29) dan NH (25) warga Desa Kertasana Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Lampung.

Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi yang diwakili Kanit Reskrim termuda Polsek Kedondong Polres Pesawaran, Bripka Andhika Ramadhona mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya setelah melakukan penyelidikan secara intensif.

“Kejadian ini dilaporkan pada sepekan lalu Selasa (12/10/2021) ke Polsek Kedondong dengan mencuri pipa besi milik Budi, jadi para pelaku melakukan aksinya pada pukul 08.00 WIB di Dusun Nabang Sari Desa Kertasana Kecamatan Kedondong Pesawaran,” kata dia, Selasa (19/10/2021).

Menurut laporan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk lewat pintu belakang rumah korban dan mengambil barang yang dicuri.

“Jadi setelah dilaporkan ke Polsek Kedondong, tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut,” ujarnya.

Setelah mendapat informasi keberadaan para pelaku pihaknya langsung melakukan penangkapan dan pengamanan barang bukti.

“Iya tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan ketiga pelaku,” ungkapnya.

Penangkapan ketiga pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/579/ IX/ 2021/ SPakat/ Polda Lampung/ RES PSW/ SEK Kedondong, tanggal 18 Oktober 2021 dengan dikenakan pasal 363 KUHP.

Adapun barang bukti yang diamankan dari hasil penangkapan yaitu delapan barang pipa besi berukuran 2,5 ichi dengan panjang yang bervariasi.

“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta,” paparnya.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kedondong Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP pencurian yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan, palsu, Diberitakan hukuman Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Sesuai Visi Kepemimpinan, Bupati Dendi Optimalkan SDM Berbasis Digital

(Apr/WII).

  • Bagikan