Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Pengancaman Bersenjata Golok, Ini Kronologinya

  • Bagikan

TULANG BAWANG, WAKTUINDONESIA – Polsek Dente Teladas berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku pengancaman tersebut ditangkap hari Selasa (19/10/2021), pukul 19.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Dusun Sungai Bayan, Kampung Pasiran Jaya.

“Adapun identitas dari pelaku pengancaman yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial US (41), berprofesi tani, warga Dusun Sungai Bayan, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (20/10/2021).

Lanjut Iptu Eman, dari tangan pelaku pengancaman ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bilah sajam jenis golok/parang panjang yang digunakan oleh pelaku dalam beraksi.

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban Iso (54), berprofesi tani, warga Dusun Sungai Bayan, yang merupakan tetangga dari pelaku, terjadi hari Minggu (17/10/2021), di rumah korban.

BACA JUGA:  Qodratul Ikhwan Tegaskan tak Bawa Visi Misi Sendiri saat Pj Bupati Tulang Bawang
  • Bagikan