Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPN, kapekon beserta perangkat dan pokmas, yang telah berupaya keras membantu masyarakat dalam pembuatan sertipikat tanah tersebut.
Sementara itu, Kepala BPN Pringsewu Rustam mengatakan , sertifikat tanah merupakan alat bukti terkuat atas hak kepemilikan tanah.
Karenanya, harus dijaga dengan sebaik-baiknya agar tak sampai hilang, mengingat sertipikat yang hilang itu jauh lebih sulit dan tergolong mahal.
“Terima kasih kepada Pemkab Pringsewu atas kerjasama yang baik selama ini. Pembuatan sertipikat tanah itu seperti tukang jahit, bahan dan ukuran dari pemda dan BPN yang menjahit”, ujarnya. (Rul/WII)





