Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perjudian Jenis Togel Di Gading Rejo

  • Bagikan

Dikatakannya, selain ketiga tersangka, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain empat lembar kopelan kertas pasangan nomor togel hongkong, satu unit HP merk samsung, satu buah nota catatan, satu buah pena warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 75 ribu.

Dalam proses interogasi, tersangka AW mengaku bahwa sudah sejak 6 bulan yang lalu melakukan perjudian togel, nomor berikut uang pemasangan togel oleh tersangka AW disetorkan kepada suaminya DI. Dan dirinya mengaku tidak mengetahui kemana suaminya menyetorkan uang hasil judi togel tersebut.

Sementara itu tersangka AW mengaku nekat melakukan perjudian togel bersama suaminya karena terdesak kebutuhan ekonomi

“Suami saya tidak mempunyai pekerjaan (menganggur-red), maka untuk memenuhi kebutuhan sehari hari ya kami membuka judi togel,” akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini ketiga tersangka harus menjalani hari-harinya di dalam sel jeruji rutan Mapolsek Gading Rejo.

“Dalam proses penyidikan ketiga tersangka kami kenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara” tandasnya. (Rul/WII)

BACA JUGA:  IRT Warga Gadingrejo Pringsewu Nekat Curi Emas Di Pesawaran
  • Bagikan