Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perjudian Jenis Togel Di Gading Rejo

  • Bagikan

Pringsewu, Waktuindonesia – Tiga pelaku tindak pidana perjudian toto gelap (Togel) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Lampung diringkus Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gading Rejo, Jumat (22/10/21) malam

Ketiga pelaku yang diamankan seorang ibu rumah tangga berinisial AW (28) dan dua orang laki-laki YO alias Mboja (58) dan TO (55) merupakan warga Pekon Wonosari Kecamatan Gading Rejo

Kapolsek Gading Rejo Iptu A.Y. Tobing menjelaskan pengungkapan kasus judi tersebut berawal dari keresahan warga Pekon Wonosari terhadap adanya perjudian togel yang dilakukan oleh tersangka AW dan suaminya DI (DPO) yang kemudian menginformasikan kepada pihak kepolisian.

Berbekal informasi warga tersebut lalu polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan dan kemudian melakukan upaya penggrebekan dirumah tersangka.

Dalam proses penggrebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan tersangka AW serta dua orang warga lain yang berperan sebagai pemasang yakni YO dan TO.

“Ketiga tersangka kami amankan dalam proses penggrebekan di rumah AW,” jelas Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Sabtu (23/10/2021)

Dikatakannya, selain ketiga tersangka, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain empat lembar kopelan kertas pasangan nomor togel hongkong, satu unit HP merk samsung, satu buah nota catatan, satu buah pena warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 75 ribu.

Dalam proses interogasi, tersangka AW mengaku bahwa sudah sejak 6 bulan yang lalu melakukan perjudian togel, nomor berikut uang pemasangan togel oleh tersangka AW disetorkan kepada suaminya DI. Dan dirinya mengaku tidak mengetahui kemana suaminya menyetorkan uang hasil judi togel tersebut.

Sementara itu tersangka AW mengaku nekat melakukan perjudian togel bersama suaminya karena terdesak kebutuhan ekonomi

BACA JUGA:  Masjid Al Anwar Tanjung Kerta Punya Nilai Sejarah Di Hati Bupati Dendi

“Suami saya tidak mempunyai pekerjaan (menganggur-red), maka untuk memenuhi kebutuhan sehari hari ya kami membuka judi togel,” akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini ketiga tersangka harus menjalani hari-harinya di dalam sel jeruji rutan Mapolsek Gading Rejo.

“Dalam proses penyidikan ketiga tersangka kami kenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara” tandasnya. (Rul/WII)

  • Bagikan