Jika BLT DD Salah Sasaran, Kejari: Bisa Pidana

  • Bagikan

Selain itu, kata kajari, mulai bulan ini melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menerapkan instrument pendampingan hukum terkait penyaluran bantuan melalui e-Warong.

“Dengan melakukan penerapan sistem harga barang sesuai harga pasar yang saat ini KPM belanjakan. Potensi kebocoran keuangan negara bisa dihindari katalisator harga dari diskoperindag,” tambahnya.

Sementara, Wakil Bupati Fauzi meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon untuk mengatasi permasalah tersebut.

“Kenapa harus ada pekon yang tidak meminta pendampingan hukum, padahal ini kan bisa jadi momen agar kepala pekon melek hukum,” kata Fauzi.

Diketahui, dari 125 pekon/desa yang ada di Kabupaten Pringsewu, ada dua pekon yang tidak mengikuti pendampingan hukum dari Kejari Pringsewu. Di antaranya Pekon Sukoharum dan Kutawaringin, dua pekon yang ada di Kecamatan Adiluwih.

(WII)

BACA JUGA:  Kabar Pemakaman Jenazah Isolasi tak Pakai Peti, Kapus Batubrak: Kami Terima Memang Tidak ada
  • Bagikan