“Penghentian penyaluran dana desa berdasarkan surat permohonan dari bupati,” kata Eko di ruang kerjanya, Rabu (27/10/21).
Sementara, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon, Triharyono menjelaskan, jika kakon Way Kunyir ditetapkan sebagai tersangka maka pencairan DD tahap III akan ditunda sembari menunggu surat dari Kementrian Keuangan.
“Kalau sudah ditetapkan tersangka, tahap ke-3 ditunda sambil menunggu surat keputusan dari Kemenkeu,” kata dia.
(WII)





