PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Anggaran Dana Desa tahap 3 tahun 2021 Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung terancam tidak bisa dicairkan tepat waktu.
Hal itu lantaran, Kepala Pekon (Kakon) SP tersandung persoalan hukum dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2020.
Saat ini berkas perkaranya sudah dilimpah oleh penyidik tipikor Polres Pringsewu ke kejaksaan negeri setempat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Pringsewu, Eko Sumarni menjelaskan, penghentian penyaluran DD bisa dilakukan jika kepala pekon melakukan penyalahgunaan DD dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam Permenkeu 222 tahun 2020 disebutkan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementrian Keuangan melakukan penghentian penyaluran dana desa berdasarkan surat permohonan bupati.





