Kakon Tersangdung Kasus Korupsi, DD Tahap III Waykunyir Teramcam Tak Bisa Dicairkan

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Anggaran Dana Desa tahap 3 tahun 2021 Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung terancam tidak bisa dicairkan tepat waktu.

Hal itu lantaran, Kepala Pekon (Kakon) SP tersandung persoalan hukum dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2020.

Saat ini berkas perkaranya sudah dilimpah oleh penyidik tipikor Polres Pringsewu ke kejaksaan negeri setempat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Pringsewu, Eko Sumarni menjelaskan, penghentian penyaluran DD bisa dilakukan jika kepala pekon melakukan penyalahgunaan DD dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam Permenkeu 222 tahun 2020 disebutkan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementrian Keuangan melakukan penghentian penyaluran dana desa berdasarkan surat permohonan bupati.

“Penghentian penyaluran dana desa berdasarkan surat permohonan dari bupati,” kata Eko di ruang kerjanya, Rabu (27/10/21).

Sementara, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon, Triharyono menjelaskan, jika kakon Way Kunyir ditetapkan sebagai tersangka maka pencairan DD tahap III akan ditunda sembari menunggu surat dari Kementrian Keuangan.

“Kalau sudah ditetapkan tersangka, tahap ke-3 ditunda sambil menunggu surat keputusan dari Kemenkeu,” kata dia.

(WII)

BACA JUGA:  Majelis Hakim PN Liwa Vonis 2 Tahun Terdakwa Surat KPK Palsu, PH: Masih Pikir-Pikir
  • Bagikan