Lebih lanjut dikatakan Rohan, dengan Inspektorat sigap mengambil langkah kroscek ke lapangan, maka bisa diketahui lebih rinci kebenaran suatu informasi, lebih lagi jika informasi tersebut negatif. “Harus turun ke lapangan. Jangan karena tidak ada laporan tertulis dari masyarakat, lantas Inspektorat enggan meresponnya dengan cepat,” tambah Rohan.
“Kalau sudah kroscek ke lapangan bisa diketahui kebenaran informasi. Kalau memang benar terjadinya pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai RAB ya harus ditindak. Sebaliknya jika memang pembangunannya baik, semoga bisa lebih baik,” pungkasnya.
(ers/WII)





