Hentikan Tuntutan, Kejari Pringsewu Bebaskan Terdakwa Penadah Barang Curian

  • Bagikan

Adapun penegakkan hukum yang dilakukan terhadap perkara pidana penadahan yang melanggar pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Remaja berinisial RAS didakwa telah melakukan penadahan 1 unit handphone merek Oppo A9 yang didapat dari seorang tersangka pencurian yang saat ini ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian. Peristiwa itu terjadi pada 26 Mei 2021 lalu di Pasarbaru, Pekon Padasuka.

Ade menambahkan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat sederhana dan biaya ringan.

“Agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari penegakkan hukum,” ujar Ade.

Dalam kesempatan itu, Kajati Lampung Heffinur dan Kajari Ade Indrawan memberikan bantuan berupa satu unit handphone kepada terdakwa, voucher kuota internet sebesar Rp1 juta, alat tulis untuk keperluan sekolah terdakwa.

(rul/WII)

BACA JUGA:  Polsek Gedongtataan Gelar Ops Yustisi Di Pasar Tradisional
  • Bagikan