PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Lampung membebaskan terdakwa penadah barang curian berinisial RAS (18), warga Desa Sinarpasma, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel)
Terdakwa dibebaskan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menghentikan penuntutan menggunakan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Kajari Pringsewu Ade Indrawan mengatakan, upaya perdamaian dilakukan antara korban dan tersangka disaksikan pihak keluarga kedua belah pihak dan beberapa tokoh masyarakat.
Menurutnya, pendekatan hukum itu telah disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
“Terhadap perkara ini telah dilakukan ekspose perkara dengan JAMPidum RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Aspidum Kejati Lampung,” kata Ade didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Adi Sudiharto, Kepala Seksi Intelijen Median Suwardi dan JPU Kejari Fiona Salfadila Hasan di Mapolsek Pardasuka, Rabu (3/11/21) sore.
Pihak kejari mendatangi Polsek Pardasuka untuk menyerahkan surat keputusan ketetapan penghentian penuntutan serta mengeluarkan terdakwa yang penahanannya dititipkan di Mapolsek Pardasuka untuk diserahkan kepada pihak keluarga.
Ade menjelaskan, penyelesaian perkara yang dilakukan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.





