“Kemudian memutus kabel sensor alarm di dalam swalayan selanjutnya menjarah barang-barang jenis rokok berbagai merk yang berada di dalam gudang.”
“Alat yang digunakan pelaku antara lain linggis, gergaji besi, gunting dan tali tambang,” ungkapnya .
“Barang hasil kejahatan rencanaya akan dijual oleh pelaku dan uangnya dipergunakan untuk bersenang senang,” tambahnya
Kemudian, kata Feabo, sebelum tertangkap Royani sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lantai tiga ruko setinggi kurang lebih 13 meter. Namun akhirnya berhasil dibekuk polisi.
“Akibat terjatuh dari lantai tiga tersebut pelaku mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan sempat menjalani perobatan di salah satu rumah sakit di Pringsewu,” jelasnya.
Pengungkapan kasus itu sendiri berawal dari rekaman CCTV yang terpantau oleh manajemen awalayan yang langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kini kasusnya dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimasl 9 tahun penjara” tandasnya.
(rul/WII)





