Aksi Buruh di 4 Swalayan di Pringsewu Berakhir, Sempat Lompat dari Ketinggian 13M

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Polisi Pringsewu, Lampung, menangkap terduga pelaku spesialis pembobol swalayan Royani (31).

Pria yang berprofesi sebagai buruh itu mengaku berasal dari Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Dia dibekuk saat tengah menjalankan aksinya di salah satu swalayan di Jalan KH Gholib Pringsewu, Kamis (11/11/21) sekitar jam 04.00 WIB.

Ternyata, itu bukan kali pertama Royani beraksi. Sebelumnya, dia diduga telah menjalankan aksinya tiga kali. Akibatnya, total kerugian senilai Rp105,5 juta.

Demikian menurut Wakapolres Pringsewu Kompol leksan Ariyanto, didampingi Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, saat konferensi pers di mapolres, Kamis (11/11/21).

Dikatakan, empat aksi Royani menyasar swalayan di wilayah Pringsewu.

Itu ia lakukan dalam rentang waktu Maret hingga November 2021.

Dengan rincian du kali di swalayan Indomaret yang berlokasi di jalan KH Gholib Podorejo Pringsewu, satu kali di swalayan Alfamart di jalan KH Gholib Pringsewu dan satu kali di swalayan Alfa Mart di jalan Jenderal Sudirman Pajaresuk Pringsewu.

“Dari empat kali melakukan aksi pelaku berhasil menggasak barang yang utama jenis rokok dengan total kerugian mencapai Rp105,5 juta,” katanya.

Sementara itu, menurut Kasat Feabo, Royani dicokok saat tengah beraksi seorang diri dengan cara masuk ke dalam swalayan dengan terlebih dahuhulu membobol pintu ruko dengan menggunakan linggis.

“Kemudian memutus kabel sensor alarm di dalam swalayan selanjutnya menjarah barang-barang jenis rokok berbagai merk yang berada di dalam gudang.”

“Alat yang digunakan pelaku antara lain linggis, gergaji besi, gunting dan tali tambang,” ungkapnya .

“Barang hasil kejahatan rencanaya akan dijual oleh pelaku dan uangnya dipergunakan untuk bersenang senang,” tambahnya

Kemudian, kata Feabo, sebelum tertangkap Royani sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari lantai tiga ruko setinggi kurang lebih 13 meter. Namun akhirnya berhasil dibekuk polisi.

BACA JUGA:  Hasil Operasi Intelijen Kejari, Pupuk Subsidi Di Pringsewu Bermasalah

“Akibat terjatuh dari lantai tiga tersebut pelaku mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya dan sempat menjalani perobatan di salah satu rumah sakit di Pringsewu,” jelasnya.

Pengungkapan kasus itu sendiri berawal dari rekaman CCTV yang terpantau oleh manajemen awalayan yang langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Kini kasusnya dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimasl 9 tahun penjara” tandasnya.

(rul/WII)

  • Bagikan