Identitas Mayat Dalam Karung Terungkap, Dieksekusi di Pondok Jelang Malam Sempat Diajak Berbincang

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Polisi Lampung Barat (Lambar) mengungkap semua yang berkaitan dengan penemuan mayat dalam karung di sungai, Pekon Atar Kuwau, Kecamatan Batu Ketulis pada 2 November lalu dalam konferensi pers yang digelar di mapolres setempat, Senin (15/11/21).

Polisi mengungkap identitas korban dan lokasi jiwa pria malang diakhiri. Termasuk motifnya.

Yang mengejutkan, sejumlah terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka masih punya pertalian keluarga.

Kapolres Lambar, AKBP Hadi Saepul Rahman menyebut korban adalah warga Atarbawang, Batuketulis, Wagimin (Wag).

Identitasnya Wag terungkap dan dipastikan setelah melalui tes pencocokan DNA dengan putranya.

Menurut orang nomor satu di korps baju cokelat Bumi Beguai Jejama itu, Wag diduga dibunuh di pondokan tempatnya bermukim sekitar 24 Oktober 2021 sekitar pukul 18.30 WIB.

Lokasi itu berjarak kurang lebih 5Km dari tempat mayatnya ditemukan terbungkus karung di sungai di Atarkuwau.

Sebelum dieksekusi dengan dipukul menggunakan batang kayu kopi, ada tersangka yang berperan mengajak Wag berbincang.

Terkait motif pembunuhan itu, kapolres asal Resimen Pelopor Korps Brimob ini menyebut dipicu dendam lama salah satu tersangka tiga tahun silam, 2018, masalah garapan lahan berkebun kopi.

“Dendam tersebut menjadi awalan aksi pembunuhan dilakukan secara bersama,” terang mantan Danyon A Pelopor Sat Brimob Polda Lampung itu.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan tersangka, yakni AJ (44), YR (35), SY (77), ES (30), MK (41), MS (31), EH (47), SR (65) dan SD (66).

Mantan Kapolres Tulangbawang Barat (Tubaba) pertama itu juga menyebutkan peran masing-masing tersangka dalam eksekusinya berbagi, mulai dari pemukulan, memikul korban bahkan menerangi jalan.

Yang tak kalah mengejutkannya, ada beberapa tersangka yang masih punya hubungan keluarga dengan tersangka lain. Seperti bapak dan anak, menantu.

BACA JUGA:  Rizal: Persoalan Anggota GML Lampura Diselesaikan Secara Rembuk Pekon

“Di antara pelaku para pelaku mempunyai latar belakang keluarga, terdiri dari ayah dan anak kandung hingga mertua. Sedangkan hubungan keluarga antara korban dan pelaku itu enggak ada,” ujarnya.

Siapa otak pembunuhan itu? “Untuk otak pembunuhannya adalah AJ,” jawab perwira polisi yang sempat dikirim bawah kendali operasi (BKO) saat pengamanan unjuk rasa UU Cipta Kerja 2020 lalu di Jakarta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), di antaranya batang kopi sebagai material untuk memukul Wag, handphone dan pakaian korban.

“Barang bukti telah kita amankan. Meski masih ada batang bambu yang masih dalam pencarian atau masuk Daftar Pencarian Barang (DPB) karena digunakan pelaku untuk memikul korban dalam karung,” terangnya.

Para tersangka terancam pasal 340, pasal 338 dan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP.

“Pidana dengan ancaman maksimal seumur hidup dan minimal 15 tahun penjara,” tukasnya.

BACA: Penemuan Mayat dalam Karung

Diketahui, jasad Wag yang dimasukkan ke dalam karung kali pertama ditemukan oleh warga setempat yang hendak pergi memancing di sungai, Pekon Atar Kuwau.

Warga lantas melapor ke pihak berwajib.

Menerima laporan itu, polisi langsung bergerak.

Tiba di tempat kejadian perkata (TKP) penemuan mayat dalam karung itu, polisi memastikan isi karung dimaksud.

Polisi mendapati kondisi mayat dengan kaki dan tangan terikat tali, serta wajah kondisi hancur dan menghitam.

Sejak awal polisi menduga mayat itu korban pembunuhan. Polisi yakin aksi kejahatan pasti meninggalkan jejak.

Meski sulit, lantaran tak ada laporan orang hilang. Bahkan untuk melakukan autopsi polisi terkendala.

Sebab, autopsi harus siizin keluarga mayit. Sementara belum diketahui keluarga dari jasad yang ditemukan itu.

Namun polisi terus melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil.

BACA JUGA:  Berita Duka, Wabup Waykanan Edwar Antony Meninggal Dunia

Belum genap dua minggu sejak ditemukan mayat, polisi berhasil mengungkapnya dan mangendus terduga. Polisi mengamankan sembilan orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

(erw/WII)

  • Bagikan