Jumbo! Ormas-Lembaga Keagamaan Lambar Diguyur Rp4,4 Miliar Lebih

  • Bagikan
Kabag Kesra Setkab Lambar, Novi Andri. Foto: Erwan Nur/WAKTUINDONESIA

LIWA, WAKTUINDONESIA – Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dan lembaga keagamaan di Lampung Barat (Lambar) mendapat alokasi dana bantuan hibah sebesar Rp4,4 miliar lebih dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lambar, Novi Andri kepada Waktuindonesia.id, Kamis (17/6/21).

Menurutnya, dana jumbo ysng digelontorkan itu guna mendukung program bupati Lambar di bidang keagamaan.

“Anggaran tersebut tentunya disiapkan dan diperuntukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan keagamaan atau mental spiritual masyarakat serta meningkatkan pemahaman pengalaman kehidupan keagamaan,” jelas Novi Andry.

Besaran pasti dana hibah yang dianggarkan Rp4.497.800.000. Dana ini diperuntukkan sejumlah ormas keagamaan dan lembaga keagamaan.

Serapan diakui sudah berjalan, proses pencairan oleh daftar penerima yang terdaftar sejak awal tahun lalu.

Kendati begitu, ia tak menyebut oas dna lembaga keagamaan yang bakal menerima dana hibah itu. Alsannya lupa.

“Apa saja serta berapa ormas dan Lembaga penerima secara lebih rinci ada sama staf, saya lupa, yang pasti totalnya Rp4.497.800.000, dan proses pencairannya sudah dimulai sejak Januari lalu,” jelas Novi Andri sambil merujuk pada kertas draf keuangan di tangannya.

Novi sapaan karib Novi Andri junga tak merinci besaran dana yang diterima masing-masing ormas atau lembaga keagamaan.

Besaran dana penerima hibah oleh masing-masing ormas maupun lembaga tersebut juga tak diungkapkan. Ia berkelit jika pihaknya hanya hanya menerbitkan rekomendasi.

“Kesra hanya menerbitkan dan merekomendasikan kepada BPKAD Lambar, nantinya BPKAD yang akan mentransfer ke masing-masing rekening ormas maupun lembaga keagamaan yang terdaftar pada bagian Kesra,” ujarnya.

Selain itu, kata Novi, pasca diterimanya bantuan dana hibah oleh penerima kewajiban laporan administrasi wajib dipenuhi.

BACA JUGA:  Ponpes Daruth Thalibin Pengajian Akbar - Dzikir Manaqib, Parosil: Ini Media Silaturahim

“Seperti yang biasanya, laporan pertanggungjawaban harus dilampirkan oleh penerima dana hibah sebagai arsip dan laporan kami,” tutupnya.

(erw/esa/WII)

  • Bagikan