Maka dari itu, ia menghimbau kepada para tenaga kontrak dilingkungan Pemkab Pesawaran untuk segera menyelesaikan dokumen yang diminta oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan waktu kepada calon penerima untuk menyelesaikan data yang diminta paling lambat tanggal 26 November 2021. Bagi calon penerima yang tidak menyelesaikan dokumen yang diminta kemungkinan tidak akan mendapatkan BSU tersebut,” imbau nya.
Sementara itu, Riski selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pringsewu membenarkan jika pihaknya diminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengumpulkan rekening calon penerima BSU.
“Ya, kami memang diminta untuk melengkapi rekening calon penerima BSU, kalau untuk penyalurannya itu dari Kementerian Ketenagakerjaan bukan kita, ya seperti yang sebelum-sebelumnya tidak jauh beda, tapi untuk jumlah bantuannya yang sekarang kalau tidak salah sebesar Rp1 juta. Nah untuk BSU ini kita masih dalam tahap pengumpulan rekening dulu sampai batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya.
(Apr/WII).





