Demikian pula jika wajib pajak masih juga belum puas atas putusan banding atau gugatan, wajib pajak dapat melakukan upaya hukum selanjutnya berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
“Jadi di samping memliki kewajiban perpajakan, wajib pajak juga memliki hak dalam
rangka melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak telah diatur dalam UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tandasnya.
Terkait sengketa itu di Lampung dan Bengkulu, selama periode triwulan I hingga triwulan III 2021,
pengadilan pajak telah menerbitkan 60 putusan terkait upaya hukum wajib
pajak berupa banding atau gugatan atas keputusan keberatan/non keberatan yang diterbitkan Kanwil DJP Lampung dan Bengkulu.
“Dari 60 putusan itu, 49 putusan menolak permohonan
gugatan atau banding wajib pajak dengan kata lain rasio kemenangan DJP yang dalam hal ini adalah Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak adalah sebesar 81,67 persen,” tandasnya.
(fik/WII)





