Sementara itu, Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi dalam kesaksiannya menjelaskan sejauh mana dirinya mengenal terdakwa.
“Bambang Urip Tri Martono berdasarkan surat keputusan sekretariat daerah pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu bertugas sebagai petugas kebersihan di rumah Dinas Wakil Bupati Pringsewu,” terangnya.
Menurut Fauzi, terdakwa bekerja di rumah dinas wakil bupati sejak dirinya menjabat sebagai Wabup Pringsewu dan keseharian terdakwa tinggal di rumah dinas tersebut.
Terkait dengan saksi pelapor, Ajarudin, Fauzi mengaku sebelumnya pernah bertemu di rumah dinasnya.
“Ajarudin bertemu dengan saya dan mempertanyakan dengan membawa lima lembar kwitansi yang waktu itu totalnya Rp750 juta, lima kali permintaan. Saya lihat kwitansinya sebagai titipan ditandatangani oleh Bambang Urip Tri Martono,” terangnya.
Fauzi juga menyebut jika Ajarudin sempat mempertanyakan proyek yang dijanjikan terdakwa, Bambang.
“Saya gak ada urusan, silahkan tanya kepada Bambang kalau Bambang salah, ya lapor polisi saja,” ujar Fauzi.
(rul/WII)





