TANGGAMUS, WAKTUINDONESIA – Sidang perdana dugaan penipuan dan penggelap fee proyek sebesar Rp 2,6 Miliar dengan terdakwa Bambang Urip Tri Martono digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung, Tanggamus, Lampung, menghadirkan delapan saksi, Kamis (25/11/21).
Diantaranya Ajarudin dan Wakil Bupati Pringsewu, Fauzi.
Mereka ditanya soal keterlibatan para saksi dengan terdakwa.
Dalam persidangan Ajarudin bersaksi bahwa dirinya sudah menyetorkan sejumlah uang dan satu unit mobil alphard warna hitam dengan total keseluruhan Rp2,6 miliar kepada terdakwa Bambang.
“Uang itu sebagai uang setoran proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Pringsewu,” kata Ajarudin dalam persidangan.
Ajarudin juga mengaku jika dirinya dijanjikan pekerjaan proyek oleh terdakwa Bambang di Dinas PUPR Pringsewu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pringsewu dan Dinas Kesehatan Pringsewu.
Karena menurut pengakuan terdakwa ia adalah orang kepercayaan Wakil Bupati Pringsewu.
Saksi Ajarudin pun menirukan ucapan terdakwa bahwa itu atas perintah wakil bupati Pringsewu.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukan bukti-bukti berupa kwitansi sebanyak sembilan lembar dengan jumlah nominal yang berbeda kepada majelis hakim disaksikan oleh saksi Ajarudin dan penasehat hukumnya.





