Pemkab Pesawaran Ajukan Ranperda Perubahan Retribusi Perizinan Tertentu

  • Bagikan

“Maka dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu disesuaikan/diubah, agar Pemerintah Kabupaten Pesawaran dapat memungut Retribusi tersebut, dalam rangka pemenuhan pendapatan asli daerah,” ungkapnya.

“Dan dengan telah disampaikannya Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, diharapkan DPRD Kabupaten Pesawaran dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya, sehingga Ranperda tersebut dapat dijadikan Pedoman dalam pelaksanaan pemungutan retribusi,” pungkasnya.

(apr/WII)

BACA JUGA:  Pemprov Lampung Soroti Serius Anjloknya Harga Cabai Akibat Pandemi Covid-19
  • Bagikan