“Maka dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut, maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu disesuaikan/diubah, agar Pemerintah Kabupaten Pesawaran dapat memungut Retribusi tersebut, dalam rangka pemenuhan pendapatan asli daerah,” ungkapnya.
“Dan dengan telah disampaikannya Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, diharapkan DPRD Kabupaten Pesawaran dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya, sehingga Ranperda tersebut dapat dijadikan Pedoman dalam pelaksanaan pemungutan retribusi,” pungkasnya.
(apr/WII)





