WS kemudian memesan dua peti mati. Dua peti mati itu tertulis Waldiman Sijabat (WS) dan Faisal/Jessi Situngkir.
Dua peti matinitu ia beli seharga Rp1,8 juta per unit, total Rp3,6 juta dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD) alias bayar di tempat.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara,” urainya.
Diketahui, insiden pengiriman peti mati itu sempat menghebohkan warga dan media sosial. Pasalnya, nama yang tertulis di dua peti mati itu masih hidup.
(han/WII)





