Bupati Parosil Mabsus Dapat Gelar Ninik Mamak dari KBSB

  • Bagikan

Kemudian, dapat berkiprah lebih dalam melestarikan seni budaya yang itu tujuannya untuk pembangunan

“Mari kita jaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tugas kita hari ini adalah mengisi pembangunan, bukan lagi merebut kemerdekaan,” ujarnya seraya mengatakan selamat atas dilantiknya kepengurusan KBSB tingkat kecamatan terkait.

Sementara, Ketua KBSB Kabupaten Lampung Barat, Syafrul Caniago mengajak seluruh KBSB Kabupaten Lambar agar meneguhkan soliditas dan harmonisasi.

“Marilah kita tanamkan dan tingkat persatuan serta kesatuan dan bangkitkan semangat sebagai KBSB khususnya di Kecamatan Way Tenong dan umumnya KBSB Lampung Barat,” pintanya.

Senada dengan Syafrul Caniago, Ketua Komisariat KBSB Kecamatan Way Tenong teranyar, Irfan Sofan, mengatakan akan bekerja semaksimal mungkin dalam mewujudkan Lampung Barat Hebat.

Dia mengamini pernyataan Kepala Daerah setempat. Pasalnya dalam mewujudkan program Bupati setempat adalah upaya bersama semua lapisan masyarakat.

“Bila kelak di dalam kepengurusan kami terdapat kesalahan dan kehilafan tolong ditegur, kalau kami tidak lurus tolong diluruskan,” tegasnya.

Selain itu Irfan Sofan mengatakan gelar yang baru saja disandang oleh Bupati Lambar, Parosil Mabsus, adalah bermakna sakral dan penuh filosopis.

“Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus tadi sudah diberi gelar Ninik Mamak. Ninik Mamak kita adalah orang tua kita, Ninik Mamak kita adalah tempat mengadu kita,” tukasnya.

Untuk diketahui kehadiran Bupati Lambar Parosil Mabsus tersebut sekaligus memberikan bantuan dana hibah pembebasan lahan pembangunan Masjid Nurul Iman Pekon Puralaksana Kecamatan Way Tenong sebesar Rp50 juta.

Hadir pada kesempatan tersebut, Camat Way Tenong, Bambang Hermanto; Ketua KBSB Kabupaten Lampung Barat, Syafrul Caniago; Perwakilan Polsek Sumber Jaya dan Koramil Sumber Jaya, Lurah Pajar Bulan, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan masyarakat setempat

BACA JUGA:  Pemkab Lambar Respon SE MenPAN-RB, Ini 5 Syarat Honorer Daftar PPPK

(erw/WII)

  • Bagikan