Dirinya mengungkapkan, berdasarkan laporan dari korban, kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan keduanya.
“Keduanya diamankan saat sedang berang di Embung Desa Purworejo Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, saat ini kedua terduga itu diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan keduanya, kuat dugaan kedua terduga sengaja meminta uang kepada korban.
“Atas perbuatanya kedua pelaku akan di kenakan acaman hukuman dengan pasal 368 ayat 1 KUHP, Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan dari pihak GMBI terkait keanggotaan AHW. (WII)
Update berita selanjutnya: Ketua GMBI Bersuara Atas Penangkapan Oknum LSM-nya, Sempat Ancam Media Kemudian Minta Maaf





