2 Pria di Tegineneng Ditangkap Polisi, Ini Tuduhannya

  • Bagikan

Dua pria yang ditangkap polisi di Tegineneng. Foto: Humas Polres Pesawaran

TEGINENENG, WAKTUINDONESIA – Diduga kerap transaksi narkoba, dua pria di Tegineneng Kabupaten Pesawaran diamankan polisi.

Keduanya, ialah SH (43) warga Desa Kejadian dan AS (27) warga Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di rumah SH.

“Berdasarkan laporan masyarakat bahwa di rumah SH sering melakukan transaksi narkoba, dari laporan itu anggota kita melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap kedua pelaku,” kata Vero, Jumat, 31 Desember 2021.

Dirinya menjelaskan, saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil dari penggeledahan kedua pelaku didapati satu bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto: 5,82 gram, dan satu bundel plastik klip kosong,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun sampai dengan 12 tahun penjara.(WII)

BACA JUGA:  Curi Ranmor, 2 Warga Pardasuka Diringkus Polisi
  • Bagikan