2 Pria di Tegineneng Ditangkap Polisi, Ini Tuduhannya

  • Bagikan

Dirinya menjelaskan, saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil dari penggeledahan kedua pelaku didapati satu bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat Brutto: 5,82 gram, dan satu bundel plastik klip kosong,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun sampai dengan 12 tahun penjara.(WII)

BACA JUGA:  Bupati Dendi - Kapolres Maya Hadiri Deklarasi Desa Bebas Narkoba Di Kedondong
  • Bagikan